LUTIM – Sat narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan anti zat psikotropika itu berhasil mengamankan dua orang warga yang kedapatan menguasai naroba jenis Sabu.
Keduanya adalah DP (31) warga Kecamatan Angkona dan FL (43) warga Kecamatan Kalaena. Saat diamakan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 sachet sabu siap edar.
“Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Agung sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba sehingga kami melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku inisial DP dan FL,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery, Senin (8/4).
Hery mengatakan, barang bukti yang disita dari DP adalah 1 sachet sabu-sabu lengkap dengan pirex, sementara dari FL, polisi menyita 12 sachet ukuran kecil berisi sabu-sabu serta alat isap.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga tengah memburu pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku,” pungkasnya. (*)