PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh KPU telah resmi dimulai sejak 29 Juli 2022 yang lalu.
Oleh karena itu, untuk memberi pemahaman kepada seluruh stakeholder khususnya pengurus partai politik yang ada di daerah maka KPU Kota Palopo melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan tahapan yang dimaksud, di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (01-08-2022).
Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan dalam sambutannya berharap peserta sosialisasi dapat lebih memahami mekanisme dan prosedur dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 sesuai yang tertuang dalam PKPU 4/2022.
“Kami yakin rekan-rekan pengurus parpol juga sudah mengetahui mekanisme dan pebdaftaran parpol ini. Tapi jika ada yang dirasa masih kurang dipahami bisa disampaikan dalam pertemuan ini. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan unsur Forkopimda yang turut hadir dalam sosialisasi ini”, sebutnya.
Sementara itu Wali Kota Palopo HM. Judas Amir dalam sambutannya berharap agar KPU dapat bekerja dengan baik dalam proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024.
“Khusus di Kota Palopo ini semoga semua prosedur dan mekanisme dijalankan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Wali Kota tentu saya berharap pelaksanaan pemilu di Kota Palopo berjalan aman dan lancar”, ujarnya singkat.
Pada sambutan yang lain Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman meminta seluruh masyarakat kususnya partai politik untuk bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas tetap aman. “Karena ini adalah tanggung jawab bersama agar poses pemilu berlangsung sukses”, tandasnya.
Pada pemaparan materi sosialisasi Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya menjelaskan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI.
“Yang melakukan pendaftaran adalah pengurus pusat partai politik di KPU RI. Dengan terlebih dahulu setiap parpol memasukkan data administrasinya melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, terangnya.
Sehingga, tambah Doktor lulusan UNM Makssar ini pendaftaran kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya dimana masing-masing pengurus mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya. “Jadi kami di KPU Kabupaten/Kota nantinya hanya melakukan verifikasi terhadap partai politik sesuai data yang diturunkan oleh KPU RI melalui SIPOL”, tambahnya.
Hal lain yang sangat penting diketahui dan dipahami oleh partai politik khususnya di daerah adalah proses verifikasi maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dimana oleh KPU partai politik dikategorikan ke dalam 4 bagian yakni parpol yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2029, parpol yang tidak memenuhi PT tetapi memilik kursi di DPRD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Kategori selanjutnya adalah parpol yang tidak memenuhi PT dan tidak memiliki kursi baik di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta partai politik yang baru terbentuk.
“Untuk kategori pertama hanya akan dilakukan verifikasi administrasi, sementara parpol kategori dua, tiga dan empat dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan catatan verifikasi vaktual dilakukan setelah parpol yang bersangkutan dinyatakan lolos verifikasi administrasi”, pungkas Ahmad Adiwijaya.
Selain dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Palopo dan unsur Forkopimda sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan partai politik baik yang lolos PT maupun partai politik baru. (**)