PALOPO | TOPNEWS.co.id – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir di Kota Palopo, Kamis (15/08/2019).
Kehadiran perwakilan KPK ini, sebagai narasumber dalam sosialisasi dan diskusi panel kepada para Wajib Pajak/Wajib Pungut (WP/Wapu), pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan dan parkir bagi 8 daerah tetangga Kota Palopo.
Sosialisasi yang berlangsung di Auditorium Saokotae, Kompleks Rumah Jabatan, Walikota Palopo tersebut, dihadiri 8 kepala daerah.
Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.
Kedelapan kepala daerah yang hadir, diantaranya Walikota Palopo HM Judas Amir, Bupati Luwu Basmin Mattayang, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Bupati Luwu Timur HM Thorig Husler, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Wakil Bupati Enrekang Asman, serta Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap).
Selain itu, kegiatan sosialisasi oleh lembaga rasua tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Palopo, Kepala Kajari, Kapolres, Direksi Bank Sulselbar, PHRI, serta para pengusaha perhotelan, restoran, dan pengusaha tempat hiburan yang ada di Kota Palopo.
Koordinator Wilayah VIII Tim Korsupgah KPK, Adliansyah Malik Nasution, menjelaskan, dalam ketentuan, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Tertentu (BUT).
Dalam diskusi panel tentang Wajib Pajak / Wajib Pungut (WP/Wapu) ini, Korsupgah KPK Perwakilan Sulsel mengharapkan penyelesaian permasalahan lain terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah.
“Juga diharapkan agar dapat diminimalisir guna menyempurnakan tata laksana sistem yang akuntabel, menutup peluang kebocoran atau kerugian daerah, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Hms)