Kordinator RMS Berbagi, Laporkan Pemilik Akun AY dan A ke Polisi

PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Dugaan pencemaran nama baik serta upaya provokasi terhadap kegiatan yang dilakukan kordinator RMS Berbagi di Bulan Suci Ramadan dan NasDem Peduli pada Selasa 12 Mei lalu. Berujung pelayangan laporan polisi oleh Syamsiar Syam.

Didampingi penasehat Hukumnya. Syamsiar Syam dan anggota timnya membuat laporan pengaduan di Mapolres Palopo. Sabtu, (16/5/2020) malam sekira pukul 21.25 WITA.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Bunda Mano menjelaskan kronologis sehingga ia melaporkan pemilik akun berinisal AY dan A ke Polres Palopo atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kata Bunda Mano, awalnya di postingan kronologi beberapa grup Facebook pihak terlapor yang berinisial AY dan A telah diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, seolah-olah Syamsiar Syam dan anggota timnya melakukan pembohongan publik dengan kata “Gambo-gambo” atau kasarnya “tipu-tipu” yang menjadi pemicu sengketa saling sindir menyindir antara AY dan pihak pelapor di kolom komentar di Facebook.

“Kalau saya gambo-gambo, berarti dia seolah-olah menuduh saya tidak menyalurkan bantuan yang saya bagikan ke masyarakat, padahal faktanya saya bagikan, dan bukan hanya berupa tulisan tapi juga rekaman video sampai-sampai ada bahasa dari warga yang terprovokasi ingin memecahkan kaca kantor saya di kompleks stadion Lagaligo,” terang Syamsiar Syam di Mako Polres Palopo.

Sementara itu, Penasehat Hukum Syamsiar Syam, yakni Harla Ratda SH MH, saat dikonfirmasi mengaku masih memperlajari kasus ini, dan menilai tindakan Bunda Mano memperkarakan masalah ini lewat jalur hukum ia anggap sudah tepat demi memenuhi rasa keadilan dirinya yang sudah berjuang membantu masyarakat tetapi di sisi lain, ada sebagian yang merasa “kebakaran jenggot” dan bahkan punya iktikad buruk untuk memecah belah kelompok masyarakat.

“Saya pelajari dulu, saya, Isma Kahman, dan Arham, kami bertiga ditunjuk selaku penasehat hukum, tentu delik hukumnya karena ditransmisikan di ranah sosial media (Facebook), sudah pasti mengarah ke UU ITE, apalagi saya dengar bukti-bukti yang dimiliki klien kami (Bunda Mano, red) sudah sangat cukup ditambah beberapa orang saksi, tetapi besok saja ya, karena kita baru dapat laporannya tadi,” Harla Ratda memungkas, saat dihubungi via telepon Sabtu (16/5) malam. (**)

Pos terkait