Konferensi Pers Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere, Kapolres Palopo: Pelaku Melakukannya Dengan Keji Seperti Psikopat

Pelaku Pemerkosaan dan pembunuhan Alm Feni Ere, Ahmad Yani (35), terlihat saat Polres Palopo menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Palopo, Sulsel, Jumat (21/03/2025).

PALOPO, TOP-NEWS.CO.ID – Polres Palopo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Feni Ere, di Ruang Lobi Polres Palopo, Jumat (21/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Palopo, dan tim Polda Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm Feni Ere hingga jenazah korban di buang di Battang.

Polres Palopo bersama Tim Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa 25 saksi.

“Pelaku pembunuhan Feni Ere bernama Ammad Yani (35) ini berhasil di tangkap Tim gabungan Polres Palopo dan Polda Sulsel di kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara,” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin

Setelah diinterogasi, kemudian dikembangkan di beberapa lokasi, termasuk di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditemukan bukti baru seperti koper, baju, dan tas milik korban, Feni Ere dan dilokasi penangkapan pelaku polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik korban

“Tim Kami telah melakukan penggeledahan rumah pelaku di jalan Nanakan Kota Palopo, telah ditemukan dan diamankan sebuah bukti baru berupa Koper Baju milik korban Alm Feni Ere. Selain itu juga mengamankan dua unit handphone korban di lokasi penangkapan pelaku,” ujarnya.

AKBP Safi’i Nafsikin mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri. Motifnya adalah rasa suka terhadap korban, yang kemudian berujung pada upaya membawa lari korban.

“Pelaku Ammad Yani ini diketahui pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban dan mengenal korban. Saat kejadian, tersangka ini dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang rumah dan melakukan pemerkosaan. Karena melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke lantai sehingga korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia,” tegas AKBP Safi’i Nafsikin

“Setelah membunuh korban, Pelaku Ammad Yani kemudian membungkus jenazah dan membawanya ke Battang Barat untuk dikuburkan,lalu Pelaku Ammad Yani ini kemudian mengganti plat mobil korban, kembali ke kota, dan berangkat ke Makassar dan menyimpan mobil korban di kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja.” tambahnya.

Menurut Safi’i, bahwa aksi pelaku ini seperti psikopat dengan melakukan perbuatan keji memperkosa hingga membunuh korban, bahkan membuang jasad korban.

“Aksi pelaku seperti psikopat, membunuh dengan keji dan memperkosa korbannya,” tegas Safi’i.

Akibat perbuatannya Ammad Yani pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Feni Ere di jerat Pasal berlapis, yakni pasal 340 Subs 338 dan atau pasal 285 Kuh Pidana, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (**)

Pos terkait