Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht Periode Juli–Desember 2025

Oplus_0

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., didampingi Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan, S.H., serta dihadiri para Kepala Seksi/Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan staf Kejaksaan Negeri Luwu.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Luwu atau yang mewakili, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu sebagai saksi pelaksanaan pemusnahan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Acara ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu kami wajib melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak lagi dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi PAPBB, serta para saksi yang terdiri dari perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), THD 1.051 tablet, tramadol 1.385 butir, serta berbagai barang lainnya seperti 3 bong (alat hisap), 28 sachet kosong, 10 pipet/sendok sabu, 5 pireks, 6 pembungkus rokok, 3 parang, 4 badik, 1 pisau, 1 unit handphone, 2 timbangan digital, dan 3 korek api.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, barang bukti berbahan besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Luwu berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 09.56 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Pos terkait