LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperoleh barang bukti sebagai penunjang alat bukti.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan untuk proses hukum.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Luwu juga bersikap kooperatif dalam membantu tim penyidik mencari dokumen yang dibutuhkan sehingga proses penggeledahan berjalan lancar. Seluruh kegiatan berakhir pada pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.(*)






