Kasus Korupsi Dana Desa Menguak, Kejari Luwu Sikat Tiga Oknum Pemerintah Desa Lampuara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu saat melaksanakan konfrensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana desa Lampuara, tahun anggaran 2022-2024, di Kantor Kejari Luwu, Selasa (07/10/2025).

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu secara resmi menetapkan Kepala Desa, Sekretaris, dan Bendahara Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Rn selaku Kepala Desa, Rm selaku Sekretaris Desa, dan R selaku Bendahara Desa.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh tim Kejari Luwu.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil audit dan pemeriksaan yang menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan,” ungkap Kajari Luwu dalam konferensi pers, Selasa (07/10/2025).

Selain menetapkan tersangka, Kejari Luwu juga melakukan penahanan terhadap ketiga oknum tersebut terhitung mulai Selasa, 7 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri.

“Langkah penahanan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan optimal dan transparan,” tambahnya.

Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka, serta memberikan efek jera terhadap setiap penyalahgunaan anggaran publik, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (**)

 

Pos terkait