Kantongi Tiga Sachet Sabu, Dua Pemuda di Palopo Dibekuk Polisi

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl. Elang, Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (04/01/2021).

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial AH (20) warga Perumnas dan SA (31) yang merupakan salah seorang karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti seperti tiga sachet sabu, tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Zainuddin, Selasa (05/01/2021).

Pelaku kini diamankan di Mapolres Popo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Zainuddin. (**)

Pos terkait