Jubir Pemerintah: Ancaman Terbesar Penyebaran Virus Corona Melalui Orang Tanpa Gejala

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto

JAKARTA|TOP-NEWS.co.id-Juru bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut ancaman terbesar penyebaran virus corona ini adalah melalui orang tanpa gejala (OTG).

Sebab katanya, penularan dari OTG ini bisa diminimalisir dengan menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama adalah kita saat ini masih tetap mewaspadai adanya penularan yang terjadi di lingkungan masyarakat yang disebabkan karena masih adanya kasus positif tanpa keluhan yang berada di tengah kita ini yang kita kenal terminologi OTG, orang tanpa gejala,” kata Yuri seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Senin (6/4/2020).

Dia menjelaskan, potensi penularan dari OTG ini sangat tinggi mengingat orang yang menyebarkan tak memiliki gejala dan belum menerapkan pembatasan sosial dengan benar.

“Oleh karena itu kami harapkan ini jadi perhatian bersama, kita jadikan titik pangkal pencegahan dan pengendalian Covid-19,” imbuhnya.

Untuk itu, Yuri tak bosannya menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tak melakukan perjalanan ke manapun, termasuk ke rumah keluarga atau bahkan mudik ke kota lain.

“Mari bersama pahami bahwa ini adalah kunci keberhasilan kita untuk memutus rantai penularan,” tegasnya.

Diketahui, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Termasuk kontak erat adalah:

a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.

b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. (*/Key)

Pos terkait