Jual Obat THD, Seorang IRT di Larsel Diamankan Satnarkoba Polres Luwu

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., saat memperlihatkan ratusan obat THD yang disita dari salah seorang pelaku AN, yang merupakan IRT, di Mapolres Luwu, Rabu (14/03/2024)

LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Luwu, amankan Perempuan inisial AN (23Thn) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), yang bertempat di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Minggu (10/03/24).

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengamankan AN warga Desa Babang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, karena diduga mengedarkan obat jenis THD yang penjualannya menyasar kepada para pelajar, remaja, dan anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis penangkapan AN yang dijelaskan oleh Iptu Abdianto, yakni atas dasar informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan bahwa dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak Dibawah Umur.

Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu sore, dilakukan penggerebekan di kediaman AN.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita obat daftar G, sebanyak 270 butir yang berada di dalam dua tas, serta uang Tunai Rp.50.000, yang berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD.

Iptu Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

“Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,” lanjut Abdi

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” tutup Iptu Abdianto. (**)

Pos terkait