Jadi Pengedar, Wanita Asal Makasar Dibekuk Polres Palopo Sita 351 Gram Sabu

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafzikin saat memimpin press reales pengungkapan kasus peredaran narkoba, Mapolres Palopo, Senin (17/03/2025).

PALOPO, TOP-NEWS.CO.ID – Seorang wanita pengedar narkotika asal Kota Makassar, berhasil dibekuk polisi di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

DA (27), berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Palopo, di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 07.30 Wita lalu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafzikin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Palopo, Senin (17/03/2025).

Dari tangan DA, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 351 gram.

“Dia kerja di Makassar, kerjanya di warung. Permintaan di Palopo cukup tinggi katanya jadi bawanya banyak. Barang buktinya 351 gram,” kata Safi’i.

Safi’i menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh wanita DA dari seorang bernama Staven pada 5 Maret 2025 lalu.

Saat melakukan transaksi, DA mengarahkan pelaku untuk mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir aspal, jalan Abdullah DG. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

“Kemudian dia (DA) pergi ambil sabu yang ditempel di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae,” ucapnya.

“Kami belum bisa berikan keterangan yang lainnya soal Staven karena dia masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, merupakan yang terbesar sejak kepemimpinan Safi’i sebagai Kapolres Palopo.

Safi’i menyebut pelaku rencananya akan menjual sabu tersebut di Palopo melalui media sosial Instagram.

“Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semenjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, DA kini ditahan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya. (**)

Pos terkait