PALOPO | TOPNEWS.co.id – Unit Resmob Polres Palopo berhasil meringkus salah seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (24/02/2020) kemarin.
AP (24) warga Jl. DR Ratulangi Kota Palopo ini, diketahui masih merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Enrekang yang baru akan bebas tahun 2020 ini.
Pelaku telah dilaporkan mencuri motor Kawasaki Ninja R 150 di Jl. Kuala Lumpur, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo beberapa hari lalu.
Penangkapan pelaku curanmor itu dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LPB / 358 / X / 2020 / SPKT. Tanggal 13 Oktober 2018.
Sementara itu, Kasat Resrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa motor Kawasaki Ninja R 150.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Ardy. (**)