PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna itu dilaksanakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Sabtu (30/09/2023).
Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH. M. Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran serta beberapa hal yang menyebabkan harusnya dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Oleh karena itu dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menetapkan kebijakan umum perubahan Anggaran KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan pokok penyusunan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Selain itu, kita telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman atas program dan kegiatan yang tertuang dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Asrul Sani.
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada sisi Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,124 Triliun Rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp343,05 Milyar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp738,75 Milyar Rupiah lebih dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp42,89 Milyar Rupiah lebih, sehingga pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp129,86 Milyar Rupiah lebih atau bertambah sebesar 13,05 Persen dari Pendapatan daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023.
Kenaikan Pendapatan Daerah berdasarkan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah yang disebabkan kenaikan lain-Lain PAD yang sah serta penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Pada sisi Belanja Daerah, seiring dengan adanya penyesuaian target pada bagian Pendapatan Daerah, maka belanja menjadi Rp1,136 Triliun Rupiah lebih atau bertambah sebesar 69,77 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 6,54 persen dari Belanja Daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023. Penyesuaian belanja tersebut akibat dari penyesuaian Pendapatan Daerah untuk dapat dioptimalkan sampai dengan akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pada penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp14,90 Milyar Rupiah lebih dan pada Pengeluaran Pembiayaan diperkirakan sebesar Rp2,94 Milyar rupiah lebih, sehingga pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat selisih lebih sebesar Rp11,96 Milyar Rupiah lebih yang akan menutupi defisit Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Penerimaan pembiayaan tersebut berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) berdasarkan audit LHP BPK Tahun 2022 Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan merupakan Pembayaran Pokok Utang Pasar besar,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga, Pj. Wali Kota Palopo mengharapkan dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan kepedulian, dengan mendorong tumbuhnya partisipasi dan transparansi pelaksanaan anggaran dengan saling berdiskusi guna mewujudkan tiga pilar utama Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2023 yakni “Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat, Perekonomian Daerah dan Kualitas Layanan”.
“Kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo dan jajarannya, saya ingatkan agar dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini tetap mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Saya selaku pimpinan eksekutif, mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar- besarnya kepada pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat karena atas kerja keras, dukungan serta kerjasamanya sehingga pada hari ini, kita dapat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi PERDA, sehingga seluruh program dan kegiatan kita dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan Bersama serta dapat segera di Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Paripurna ke-5 masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 yang dipimpin ketua DPRD Kota Palopo. Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep. M.Kes., bersama unsur pimpinan DPRD serta para anggota DPRD Kota Palopo, hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf Ahli, Asisten. dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (rls)