PALOPO | TOP-NEWS.ID – Dua remaja terbilang nekat hendak melakukan penyeludunpan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kota Palopo. Selasa (25/6) kemarin.
Kedua remaja itu Asrul Gunawan alias Callu (17) Alamat Telleng, Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dan Berri Kardi alias Kaddi (18) Alamat Bulete Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Modus yang mereka gunakan yakni berpura-pura berkunjung ke dalam Lapas. Aksi kedua terduga pelaku tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Lapas melakukan pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang menerima laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap dua remaja terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas lapas.
Selain Kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan dua Narapidana lapas yang diduga pemesan barang haram tersebut, yakni Reski Darwis alias Ekki (17) dan Syamsul Rijal (31), yang tak lain saudara dari terduga pelaku penyelundupan yakni Callu.
“Saat dihubungi, kami langsung ke TKP dan melakukan pemeriksaan. ternyata memang benar ada, sehingga kami membawa kedua terduga pelaku dan juga kedua Narapidana tersebut ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Motif yang digunakan yakni dengan cara menyelipkan kedalam alas sendal jepit.
“Barang haram tersebut dipesan dari Luwu Timur, kemudian dibawa masuk ke lapas dengan cara memasukkan sabu kedalam sandal jepit,” jelas, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Kedua terduga pelaku penyelundupan sabu dan kedua Narapidana saat ini berada di Polres Kota Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 Sachet sabu dengan berat 4,2 gram, 2 buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan juga sandal jepit.
Sementara pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.(**)