Gondol Dua Motor CRF, Resmob Polres Palopo Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Masamba

Tim Resmob Polres Palopo saat meringkus pelaku curanmor yang berhasil menggondol dua unit motor, Rabu (18/02/2026) lalu.

PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (18/02/2026) lalu, di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 23.00 WITA dini hari.

Penangkapan dipimpin langsung Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial A (21), pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui beralamat di Desa Lamelai, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Polres Luwu Utara telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Masamba pada Rabu malam,” ujar AKP Marsuki.

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Korban bernama Husain memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam di teras rumahnya. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp55.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

Korban Farel memarkir sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam di teras rumah sebelum beristirahat. Saat bangun pagi, motor tersebut telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp39.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial ANDI yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, kemudian kendaraan didorong dan dibawa kabur. Untuk dua unit sepeda motor tersebut, pelaku mengaku dijual oleh rekannya yang kini masih dalam kejaran,” jelas AKP Marsuki.

Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memburu pelaku ANDI yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Marsuki. (**)

Pos terkait