Gerbang Tani: Satu Pintu Urusan Desa

JAKARTA | TOPNEWS.co.id –Lima Tahun pelaksanaan UU Desa No.6/2014 telah banyak kemajuan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dicapai.

Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT menilai bahwa keberhasilan ini merupakan prestasi terbaik masyarakat dan pemerintah desa dalam melaksanakan mandat UU Desa didukung komitmen politik yang kuat dari Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

“Kemajuan di bidang Pembangunan Infra Struktur Desa sangat nyata kontribusinya dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat desa seperti pembangunan jalan tani, embung, tambatan perahu, juga termasuk pembangunan infrastruktur yg memperlancar dan mendekatkan akses pelayanan publik ke warga desa,” Ujar Idham Arsyad.

Namun demikian, Idham melihat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius bagi pemerintahan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin ke depan. Secara khusus ketua Gerbang Tani ini menanggapi pembagian urusan desa dimana pemerintahan desa dibawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri sedang urusan pembangunan dan pemberdayaan dibawah kewenangan Kementerian Desa PDTT.

Pembelahan ini mengakibatkan di lapangan pemerintah desa kesulitan dalam melaksanakan kebijakan setingkat Peraturan Menteri seperti

“Pembelahan urusan desa ini tidak sejalan dengan mandat UU Desa, Desa jadi terkena sunami regulasi yang terkadang satu sama lainnya tidak sinkron, seperti Permendagri No.114/2014 versus Permendesa No.1/2015” tegas Idham.

Karenanya Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT ini berharap bahwa Presiden Jokowi mengembalihkan ruh UU Desa dengan menyatukan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan desa dalam satu kementerian dan lembaga saja.

Pos terkait