TOPNEWS.id|PALOPO – Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra, saat ditemui di Media Center Bawaslu Palopo, Jl. Achmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (20/04/2019) sore.
Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan lantaran ditemukan puluhan pemilih yang ber-KTP memberikan hak suaranya tapi tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan tidak mempunyai format A5 dari KPU.
“Sesuai aturan, warga di luar daerah yang ingin melakukan pencoblosan harus dilengkapi dengan form A5. Atau mereka harus masuk dalam DPTb,” kata Asbudi.
“Seharusnya pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di keenam TPS tersebut tidak memberikan surat suara untuk dicoblos, karena ini sudah menyalahi aturan PKPU,” tambahnya
Enam TPS yang dimaksud, diantaranya TPS 7 Boting, TPS 8 Boting, TPS 12 Lagaligo, TPS 7 Surutanga, TPS 3 Malatunrung, dan TPS 4 Tomarundung.
Saat ini pihak Bawaslu Palopo, juga masih menggali informasi dari Panwascam jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2019 ini.
“Tidak menutup kemungkinan adanya TPS lainnya akan kita rekomendasikan untuk PSU. Kita masih menunggu informasi dari teman-teman Panwascam,” tutupnya . (**)