PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan dua orang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin, yaitu Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol, di kawasan pelataran Lagota, Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kedua pelaku berinisial A (26), warga Jalan Durian, dan EP (22), warga Makassar, diamankan saat berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 965 butir Trihexyphenidyl (THD), 130 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp15.000 dan Rp35.000.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan bahwa obat-obatan tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat tanpa izin edar.
“Modus penjualan dilakukan dengan mengemas obat dalam sachet. THD dijual seharga Rp20.000 per sachet (isi 10 butir), sementara Tramadol dijual seharga Rp10.000 per butir,” ungkap Abdul Majid, Senin (28/07/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama AJI alias CULLA dengan harga Rp854.000 pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AJI alias CULLA yang diduga sebagai pemasok utama,” tambah Abdul Majid.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Mereka kini ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)