LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, Polda Sulsel, mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Kamis dini hari (19/06/2025).
Dua pria yang berhasil diamankan yakni A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre yang merupakan Target Operasi (TO), dan M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan. Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., yang memimpin langsung operasi tersebut bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita lima sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 2,32 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam.
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit telepon seluler.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR yang berdomisili di Kecamatan Larompong, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar Iptu Abdianto.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (**)