Dua Pleton Personil Brimob Baebunta Resmi Dilepas Polres Palopo Usai Amankan PSU Pilwalkot

Foto: Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari bersalaman salah seorang personil Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta, Polda Sulawesi Selatan, usai upacara pelepasan di Halaman Apel Mapolres Palopo, Kamis (05/06/2025).

PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Polres Palopo melaksanakan upacara pelepasan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta, Polda Sulawesi Selatan, Kamis (05/06/2025), setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

Upacara digelar di Lapangan Apel Mapolres Palopo dan dipimpin oleh Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, S.Sos., M.M. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari Polres Palopo dan Brimob Baebunta.

Bacaan Lainnya

Pejabat yang hadir di antaranya Kompol Muhammad Agus, S.H., M.M. (Danyon Brimob Batalyon D Baebunta), AKP Rafli, S.Sos., M.H. (Kabag Ops Polres Palopo), AKP Sadsali Kareba (Kasat Sabhara Polres Palopo), AKP Aprisal, H. (Pasi Ops Brimob Baebunta), AKP Ismail, S.Sos. (Danki 2 Brimob Baebunta), IPDA Abd. Rahim, S. (Danki 3 Brimob Baebunta), dan IPTU H. Awaluddin, S.AN (Kasi Propam Polres Palopo).

Sebanyak dua pleton personel Brimob dikerahkan untuk mendukung pengamanan PSU di Kota Palopo.

Keberadaan mereka dinilai berperan penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

Dalam sambutannya, Kompol Morens menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Palopo yang tidak dapat hadir karena menjalankan tugas di Polda Sulsel.

Ia juga mengapresiasi kinerja personel Brimob yang dinilai telah melaksanakan tugas secara profesional dan penuh dedikasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas yang penuh dedikasi dari personel BKO Brimob Baebunta. Masyarakat Kota Palopo turut memberikan apresiasi atas keamanan dan ketertiban yang terjaga selama PSU berlangsung,” ujarnya.

Kota Palopo merupakan salah satu daerah yang menggelar PSU Pilwalkot, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tetap menghadirkan empat pasangan calon yang diusung partai masing-masing. (**)

 

Pos terkait