PALOPO | TOPNEWS.co.id – Lakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap salah seorang Dosen di Universitas Cokroaminoto (UNCP) Kota Palopo, dua pemuda dibekuk polisi, Minggu (28/07/2019) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Wara, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Akbar.
Kedua pelaku masing-masing bernama Nasrul alias Bolang serta Dodi. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Drs. Syahruddin Syah M.Si pada Jumat lalu, saat pulang dari mesjid.
Motif penganiayaan terhadap Dosen UNCP Palopo ini, adalah ketersinggungan saat korban menegur pelaku yang melakukan pesta miras di jalan, sehingga pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan sehingga mengakibatkan mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan lantaran merasa tersinggung dengan teguran korban.
“Dari hasil intrrogasi, korban saat itu dalam kondisi mabuk kemudian korban lewat dan menegur mereka agar pulang kerumahnya masing-masing,” kata Andi Akbar.
Kedua pelaku tersebut, kini diamankan di Mapolsek Wara, Kota Palopo untuk dimintai keterangan oleh petugas.
Mereka akan dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (**)