PALOPO | TOPNEWS.co.id – Dua terpidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIa Kota Palopo mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan di HUT Ke-74 RI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIa Palopo, Indra Sopian usai melaksanakan upacara peringatan HUT ke 74 RI, Sabtu (17/08/2019) pagi.
“Dari empat narapidana korupsi di Lapas Kelas IIa Palopo, dua diantaranya juga mendapat remisi hari kemerdekaan,” kata Indra Sopian.
Ia menjelaskan, bahwa kedua terpidana korupsi yang mendapatkan remisi ini, adalah mereka yang sudah mengembalikan kerugian negara.
“Keduanya sudah membayar kerugian negara, sesuai dengan rekomendasi dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” jelas Indra.
Selain sudah membayar kerugian negara, kata Indra, mereka juga sudah menjalani lebih dari enam bulan masa tahanan serta berkelakuan baik selama di Lapas.
“Jadi keduanya juga sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik selama di Lapas,” katanya.
Kedua terpidana korupsi ini, mendapatkan resmisi pengurangan masa tahanan selama sebulan hingga dua bulan.
“Terpidana korupsi ini masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan selama sebulan dan dua bulan,” pungkasnya.
Diketahui, dari 661 napi yang diusulkan mendapat remisi HUT ke 74 RI, hanya 507 napi mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI. 10 diantaranya mendapatkan resmi bebas. (**)