LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (02/09/2025).
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi DPRD atas koreksi dan masukan selama proses pembahasan.
“Perubahan APBD ini adalah bentuk adaptasi atas perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, agar program-program prioritas dapat berjalan optimal,” ujar Irwan.
Dalam perubahan APBD 2025, tercatat adanya penyesuaian pada struktur keuangan daerah. Pendapatan daerah naik dari sebelumnya Rp2,056 triliun menjadi Rp2,123 triliun.
Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp2,111 triliun dari sebelumnya Rp2,116 triliun. Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp12,038 miliar.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan memungkinkan penyesuaian pada sejumlah program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya optimalisasi pendapatan asli daerah, pengadaan bus sekolah baru, penambahan traffic light di kawasan strategis Malili, penyediaan unit pemadam kebakaran di Mahalona Raya dan Loeha Raya, serta peningkatan perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pengelolaan sampah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (**)