DPO Penggelapan Mobil Rental di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara mengamankan seorang pria karena diduga menggadaikan mobil rental beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Arfa Dangkeng (40) warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan karena diduga telah menggadaikan mobil rental tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, Kamis (29/10/2020).

Mobil milik Roni, warga Jl. Andi Bintang, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang tersebut digadaikan di Kabupaten Gowa, bersama temanya bernama Reni Thalib.

“Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya. (**)

Pos terkait