Dishub Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

TOP-NEWS.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur, A R Salim mewakili Bupati Luwu Timur, Budiman mengikuti kegiatan Sosialisasi Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, secara virtual, Kamis (18/08/2022).

UU Nomor 22 Tahun 2009 ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Bacaan Lainnya

Kadishub Luwu Timur, A R Salim menjelaskan, tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi dan identifikasi Ranmor.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa registrasi berlaku kepada kendaraan bermotor
(Ranmor) baru. Dimana Perubahan identitas Ranmor dan pemilik, perpanjangan Ranmor serta pengesahan Ranmor.

Selanjutnya, Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Ranmor.

Kemudian, penghapusan registrasi dan identifikasi Ranmor juga dapat dilakukan jika Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Ranmor (STNK). Ranmor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

“Ketentuan penghapusan registrasi Ranmor perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa lebih disiplin dan patuh untuk melakukan registrasi atas Ranmor yang dimilikinya,” tandas A R Salim.

Menurutnya, tujuan dilakukannya registrasi itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kendaraan yang dimilikinya.

“Harapan saya untuk masyarakat Luwu Timur, mari kita senantiasa melakukan registrasi atas Ranmor yang kita miliki, baik Ranmor baru, perubahan identitas atau pemiliknya maupun untuk perpanjangan ataupun pengesahan kepemilikan Ranmor. Lebih disiplin dan lebih patuh sehingga kita bisa memperoleh perlindungan atas kendaraan yang kita miliki,” pungkasnya.

Pos terkait