PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Jl. Dr Ratulangi Km 10, Lorong Lembaga Permasyarakatan Kelas II kota Palopo, Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara Kota Palopo, Rabu (11/03/2020) dini hari.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial ML (25), dan FD (26), yang merupakan warga Jalan Dr Ratulangi Km 10 Kelurahan Buntu Datu, Kota Palopo.
Kasatres Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin SE, mengatakan, dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi kristal bening, yang diduga sabu dengan berat 0,50 gram.
“Sabu itu ditemukan di mulut pelaku saat digerebek,” kata Zainuddin.
Selain itu, kata Zainuddin, juga ditemukan satu unit handphone di saku celana sebelah kanan bagian depan, satu sendok sabu dari pipet plastik bening ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan 1 (satu) unit handphone lipat ditemukan di tanah pada saat dilakukan penangkapan.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan bermula Tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di lorong Lapas.
“Kemudian kami melakukan pengintaian. Ketika melihat ciri-ciri orang yang dilaporkan tersebut melintas di Lorong Lembaga, kemudian dibuntuti,” bebernya.
Saat masuk ke lorong kecil, pelaku kemudian diberhentikan, lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap 2 orang tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti tersebut, kemudian kedua terduga pelaku tersebut diinterogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari Lelaki KL, yang mashi DPO.
Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (**)