PALOPO | TOPNEWS.co.id – Diduga melakukan pertambangan ilegal, tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Imigrasi Kelas III Palopo, di Hotel Harapan Kota Palopo, Selasa (30/07/2019) pagi.
Ketiga WNA tersebut, masing-masing bernama, Guan Yun (56), Yinggang Chen (46), dan Li Zhiquan (50), serta dua rekannya yang merupakam WNI.
Kasubsi TI, Inteldakim, Imigrasi Palopo, Oktavianus Malisah mengatakan, bahwa mereka diamankan lantaran tidak melaporkan aktivitas yang dilakukan di wilayah Imigrasi Palopo.
“Izin yang dimiliki adalah izin tinggal terbatas yang di keluarkan Imigrasi Jakarta Utara,” kata Oktavianus.
Ketiga WNA ini diketahui, setelah adanya laporan dari masyarakat yang viral di media sosial adanya warga Tiongkok melakukan pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang viral di media sosial. Mereka melakukan aktivitas pertambangan emas dipinggir sungai,” terangnya.
Dia menjelaskan, ketiganya beralasan melakukan penelitian atas kandungan mineral yang ada di Desa Tettekeng, Kec. Bajo Barat, Kabupaten Luwu dengan menggunakan alat ekscavator melalui izin dari salah seorang mantan Kepala Desa setempat.
“Mereka sudah empat hari melakukan penelitian itu. Untuk tindaklanjutnya kami menunggu perintah dari pimpinan,” jelas Oktavianus.
Selain mengamankan tiga WNA, Imigrasi Palopo juga mengamankan dua orang WNI yang bertugas sebagai pendamping mereka.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Luwu, tapi mereka membantah telah memberi izin kepada ketiga WNA itu untuk melakukan aktivitas penelitian,” katanya. (**)