PALOPO | TOPNEWS.co.id – Diduga sebagai pengedar sabu, warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, terpaksa dibekuk Satuan Narkoba Polres Palopo, Jumat (20/09/2019) kemarin.
Sigit Pratama Putra alias Sigit (28), dibekuk di Jl. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat kemarin.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, bahwa pelaku kedapatan membuang bungkus rokok yang didalamnya terdapat paket sabu.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat akan diamankan, pelaku membuang bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu,” kata AKP Zainuddin, Sabtu (21/09/2019).
Dari penemuan itu, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan adanya dua paket sabu yang disimpan didalam kamar pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sabu kini diamankan di Mapolres Palopo,” pungkas. (**)