PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) AD (30) dan AY (28) yang diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (10/10/2020).
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan pasutri itu berawal dari diamankannya seorang pengguna sabu berinisial YS (24).
“Saat mengamankan YS, dua sachet sabu, satu pirex masih berisi sabu, dua korek api gas, satu sumbu dan satu bong disita,” kata Zainuddin.
Dari hasil interogasi, YS mengaku jika barang haram itu didapatkan dari AD dengan harga Rp200 ribu.
“Berdasarkan informasi YS, kami mengamankan AD dan AY di salah satu kos-kosan. Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita, 16 pipet berisi sabu dengan berat 11,72 gram, 12 sachet sabu dengan berat 15,80 gram,” tandasnya. (**)