LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemasangan plang pengumuman lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Sabtu (14/02/2026) lalu, memicu polemik di media sosial.
Kegiatan yang dilakukan Satpol PP Lutim tersebut dipelintir informasinya dan disebut sebagai aksi penggusuran paksa terhadap petani setempat.
Salah satunya berasal dari akun Facebook Lembaga Bantuan Hukum Makassar – YLBHI yang membagikan video reels dengan narasi bahwa Pemkab Luwu Timur mengerahkan pasukan untuk memaksa masuk dan menggusur lahan milik petani Laoli.
“Pemkab Lutim sedang mengerahkan pasukan untuk memaksa masuk dan melakukan penggusuran lahan milik Petani Laoli,” tulis akun tersebut, Senin (16/02/2026).
Namun hal tersebut dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang memimpin pemasangan plang tersebut.
Dari hasil pantauan di lokasi pada hari pemasangan plang, tidak ditemukan adanya tindakan penggusuran paksa.
Satpol PP yang dikawal aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan plang pada titik-titik yang masuk dalam kawasan lahan milik Pemkab Luwu Timur. Kegiatan tersebut juga didampingi warga dan Kepala Desa Harapan.
Sekda Luwu Timur menegaskan bahwa pemasangan plang dilakukan untuk mempertegas penguasaan lahan milik pemerintah daerah.
“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” kata Ramadhan.
Ia juga membantah adanya tindakan pemaksaan maupun penggusuran sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Tidak ada itu Satpol PP main paksa-paksa masuk ke lokasi atau menggusur petani,” tegasnya.
Adapun video adu mulut yang beredar disebut terjadi antara warga Lampia dan petani penggarap.
Ketegangan tersebut, menurut pihak pemerintah, dapat segera diredam aparat yang berjaga di lokasi.
Status Lahan
Lahan seluas 394,5 hektare di Laoli tercatat bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan itu merupakan kompensasi dari PT Vale Indonesia Tbk (sebelumnya PT Inco) atas proyek PLTA Karebbe. Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan tersebut sejak 2007 hingga 2032.
Sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut dengan menanam berbagai komoditas seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, dan alpukat.
Sebagian di antaranya mengklaim kepemilikan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan dan menyebut telah menguasai lahan sejak 1998.
Namun dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Malili, terungkap kronologi pembukaan lahan oleh warga.
Salah seorang saksi, Yulisman, mengakui pertama kali masuk dan mengolah lahan tersebut pada 1998 sebagai ketua kelompok tani yang dipersiapkan mengelola perkebunan kakao PT Nusdeco.
Saat itu, PT Nusdeco memiliki izin lokasi Nomor 04/ILKS/LW/1994.
Namun izin tersebut dicabut oleh Bupati Luwu saat itu, Yunus Bandu, melalui surat tertanggal 28 November 1998 yang menegaskan agar tidak ada kegiatan di atas lahan milik Pemkab Luwu.
Meski telah ada pemberitahuan pencabutan izin, lahan tetap diolah hingga 2005. Pada 2016, lahan kembali dikelola, padahal saat itu statusnya telah menjadi hak pakai PT Vale sejak 2007.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa alas hak dan tanpa izin dari pihak perusahaan, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan langkah administratif untuk memperjelas status aset daerah, bukan tindakan penggusuran sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. (**)






