LUWU | TOPNEWS.co.id – Dua terduga pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Luwu, Minggu (08/09/2019) sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin itu, dilakukan didua lokasi berbeda
Kedua pelaku masing-masing bernama, Harjuranto alias Atto bin Rahman (33), warga Dusun Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara serta Safar bin Indris (44), warga Dusun Tondo Tangga, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Awaluddin mengatakan, kedua terduga pengedar narkoba berhasil diringkus atas informasi dari masyarakat.
“Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat,” kata AKP Awaluddin, Senin (09/09/2019).
Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan Harjuranto atau Atto di depan toilet SPBU Seppong.
“Anggota melihat Atto membuang bungkus permen Kopiko. Dalam bungkus permen tersebut terdapat satu sachet sabu. Atto kami amankan dan dari pengakuannya, barang haram tersebut dari Safar,” terang Awaluddin.
Pengembangan kemudian dilakukan, Safar diamankan di salah satu kos di BTN Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan di kos Safar, ditemukan alat isap bong, kaca pirex dan handphone merek Xiomi,” ucapnya.
Dari keterangan Safar, lanjut Awaluddin, sabu tersebut didapatkan dari RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Luwu,” pungkasnya. (**)