LUTIM | TOPNES.co.id – Gegara memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Ita Saka Kepala Seksi Pembinaan SMKN 1 Malili akan jadi tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Hal itu diungkapkan humas Pengadilan Negeri (PN) Malili, Ari Prabawa, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (04/09/2019).
Menurutnya, PN Malili sudah memeriksa semua orang yang disebutkan saksi Ita Saka dalam persidangan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.
Diantaranya, Kepala Kemenag Luwu Timur, Nur Halik, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi Malaroang, Wali Kelas korban, Adi Manang serta salah seorang guru agama, Hawa, guru SMKN 1 Malili. Juga menghadirkan Ita Saka.
Pemeriksaan ini untuk mengkomprontir pernyataan Ita Saka pada Persidangan yang lalu yang sempat menyeret nama Kepala Kemenag , Kasat Reskrim Lutim, Adi Manan dan Hawa guru agama.
Saat dikonfrontir, Nur Halik membantah tuduhan Ita Saka yang mengatakan Kemenag ikut menekan Hawa Guru Agama untuk bersaksi atas kasus pencabulan 12 orang siswa oleh Kepala SMKN 1 Malili.
“Nurhalik mengaku tidak pernah menemui Ita Saka apalagi menelpon untuk menekan Hawa agar tidak bersaksi di Persidangan. Malah yang aktif menemui Nur Halik adalah Ita Saka. Dia mendatangi Kepala Kemenag tapi tidak ketemu kemudian berhasil ketemu di Sorowako,” kata Ari Prabawa.
Setelah mengetahui maksud Ita Saka memang memanggil Hawa, dan meminta Hawa menjelaskan persoalan yang sesungguhnya. Nur halik kemudian mendukung Hawa untuk memberikan kesaksian atas kasus cabul tersebut.
“Jika ini menyangkut masa depan anak -anak di SMKN 1 Malili silahkan ibu bersaksi. Begitu keterangan Nurhalik saat dikonprontir,” terang Prabawa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Akbar Andi Malaroang dalam persidangan juga membantah mengatakan kasus pencabulan ini tidak bakalan sampai ke Pengadilan.
“Pak Kasat mengaku mengatakan jika gelar perkara nanti cukup bukti maka kasus cabul ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya sampai ke pengadilan, jika pada gelar perkaranya tidak cukup bukti maka tidak akan sampai ke persidangan,” tambah prabawa mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polres Lutim.
Sebelumnya, Prabawa juga mengatakan, Ita Saka dalam persidangan telah menyebut nama Kasat Reskrim Polres Luwu Timur dalam kasus tersebut.
Terhadap Adi Manang salah seorang Wali kelas di SMK N 1 Malili juga membantah menjelek – jelekan Aksah Kepala SMKN1 Malilli.
Memang waktu satu mobil dengan Ita Saka ke Makassar, Adi Manang memang mengeluhkan SPJnya yang belum dibayarkan Kepala Sekolah lama yang saat itu Aksah masih menjabat sebagai bendahara.
Oleh Ita Sakka menganggap curhat Adi Manang itu sebagai wujud rasa ketidak senangannya sama Aksah yang saat ini sudah menjadi Kepsek di SMKN1 Malili. Sehingga terjadilah demo oleh siswa SMK pada Februari lalu dengan isu Pencabulan.
Begitu juga dengan hasil konprontir dengan Saksi Hawa, Ita Saka juga memberikan keterangan palsu. Karena semua dibantah Ibu Hawa.
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah tertulis dalam berita acara persidangan, PN Malili sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kepolisian untuk menyeret Ita Saka sebagai tersangka baru berdasarkan fakta di persidangan.
“Ini sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian berdasarkan berita acara persidangan. Ita Saka telah membuat kesaksian palsu dan aktif menghalang-halangi warga Negara Indonesia untuk bersaksi dalam kasus pencabulan anak di SMKN 1 Malili, sekarang kita tinggal menunggu saja pihak kepolisian atau pihak kejaksaan menindak lanjutinya,” terang Prabawa.
“Memang menetapkan seseorang menjadi tersangka itu kewenangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan, tapi majelis hakim bisa memerintahkan JPU berdasarkan berita acara persidangan,” pungkas Prabawa.
Peran Ita Sakka dalam perkara ini sebagai saksi meringankan pihak terdakwa. Karena dia bersaksi atas permintaan terdkwa.
Untuk saksi korban semua sudah dihadirkan dalam persidangan. Dan semua mengaku mejadi korban pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah. (**)