LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Polsek Belopa bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Terduga pelaku berinisial J (47) diduga melakukan penganiayaan terhadap Y (29), yang merupakan warga setempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di bagian punggung bawah leher dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa.
Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat bermain domino bersama sejumlah warga.
Usai kegiatan tersebut, korban dalam perjalanan pulang dicegat oleh pelaku di depan rumah orang tua pelaku.
Sempat terjadi cekcok mulut yang dilerai warga, namun situasi kembali memanas hingga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel gabungan Polres Luwu dan Polsek Belopa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Tidak berselang lama, pada Kamis (08/01/2026) dini hari, tim Polsek Belopa yang dipimpin Wakapolsek Ipda Jumadil berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Dusun Balo-balo, Desa Libukang.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif disertai pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi.
Ia juga mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis ballo sebelum kejadian. Polisi menduga baik pelaku maupun korban berada dalam pengaruh minuman keras saat insiden berlangsung.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Adnan.
Saat ini, Polres Luwu masih melakukan pendalaman perkara sembari menunggu perkembangan kondisi medis korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai tanpa kekerasan. (**)






