LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Obat dan Makanan dalam rangka meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat serta makanan, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (26/02/2026).
Rakor tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor menjelang pelaksanaan operasi pengawasan dan razia terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 11 Maret 2026.
Operasi ini akan melibatkan sejumlah OPD terkait, unsur Polsek dan Danramil, guna memastikan pengawasan berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan dipimpin Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Setda Luwu Timur, Aswan Aziz, didampingi Kepala Pembina Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palopo, Dalman, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Helmy Kahar, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Aswan Aziz menegaskan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BPOM, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar semakin sadar terhadap keamanan dan kelayakan produk yang dikonsumsi.
Sementara itu, Dalman menjelaskan bahwa operasi terpadu ini merupakan bagian dari pengawasan rutin, khususnya menjelang bulan Ramadhan, di mana peredaran produk pangan meningkat signifikan.
“Pengawasan akan difokuskan pada pemeriksaan izin edar, masa kedaluwarsa, serta keamanan produk pangan dan obat-obatan yang beredar di pasaran. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, obat dan makanan yang terbukti melanggar ketentuan akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan di halaman kantor camat masing-masing wilayah setelah penertiban dilakukan. (kf)






