PALOPO | TOPNEWS.id – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Lurah Pentojangan, Idil Borahima (52), akan menjalani pemeriksaan di oleh Polres Palopo sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (15/07/2019).
“Kita akan melakukan pemeriksaan pada Jumat nanti,” kata Ardy.
Ardy melanjutkan, jika Lurah Pentojangan ini akan diperiksa sebagai tersangka pungutan liar pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 lalu.
“Pelaku Idil ini akan diperiksa sebagai tersangka pungli prona tahun 2016 lalu,” tambahnya.
Keterlibatan pelaku ini, karena meminta uang kepada kelompok tani yang ada di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sebesar Rp 350 ribu sebagai biaya patok dan materai.
“Dia meminta uang sebesar Rp 350 kepala kelompok tani dengan alasan biaya patok dan materai,” terang Ardy.
Kasus pungli prona ini telah dilaporkan oleh salah seorang ketua kelompok tani. Setelah dilakukan pengecekan di BPN Palopo ternyata tidak ada prona tahun 2016 lalu.
“Setelah dilaporkan oleh kelompok tani, ternyata tidak ada program prona tahun 2016 di Kota Palopo,” pungkas Ardy Yusuf. (**)