LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati tentunya harus memiliki integritas, kualitas dan elektabilitas melebihi dari yang lainnya. Selain itu, bakal calon bupati dan wakil bupati juga harus memiliki ide dan gagasan yang memihak ke rakyat sebagai program unggulan.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Arham Basmin Mattayang dan Rahmat misalnya, maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu 2024 memiliki 4 program unggulan yang nantinya akan direalisasikan ketika mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai bupati dan wakil bupati Luwu periode 2024-2029.
Salah satu program unggulan ABM-Rahmat yaitu terkait kesehatan gratis yang dikelolah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Untuk program unggulan BPJS gratis itu, kedepannya jika saya dan pak Rahmat mendapat mandat dan amanah dari masyarakat sebagai bupati dan wakil bupati Luwu insya Allah kami upayakan agar 100% tercover,” kata ABM, Jumat (23/08/2024).
Program BPJS gratis ini, lanjut ABM, kami tidak ingin membeda-bedakan status atau kemampuan finansial dari masyarakat kita.
“Dengan ketentuan, sepanjang masyarakat kita mau dan ingin menggunakan BPJS kelas III insya Allah itu akan tercover 100%, kecuali untuk BPJS kelas I dan II, memang ada regulasi yang mengaturnya dan tidak bisa dicover oleh pemerintah dalam artian ‘Mandiri’,” terang calon bupati Luwu usungan 4 partai politik ini.
“Untuk BPJS kelas I dan II ini memang tidak ada undang-undang untuk dicover oleh pemerintah daerah, besaran iuran untuk BPJS kelas I dan II ini memang tidak masuk dalam kemampuan keuangan daerah,” tambah ABM.
Kelas III ini, lanjut ABM memang sudah digratiskan, namun harus memiliki surat keterangan dari pemerintah mulai dari tingkat Desa, kedepannya jika kami mendapat mandat dari masyarakat, surat keterangan tidak mampu yang dimaksud sudah tidak lagi ada.
“Sepanjang masyarakat kita memiliki Kartu Keluarga insya allah sepenuhnya akan tercover untuk BPJS kelas III, untuk anak yang belum memiliki KTP juga akan tercover selama anak yang dimaksud sudah tercatat dalam KK dan memiliki akta kelahiran,” terangnya.
“Begitu juga dengan BPJS kelas III yang sudah tidak aktif atau ada penunggakan dan ingin mengurus surat keterangan untuk kembali diaktifkan itu sudah tidak ada lagi yang terpenting masyarakat peserta BPJS Kelas III ini memiliki KK atau KTP, jadi tidak lagi surat keterangan tidak mampu,” tutup ABM. (**)