PALOPO | TOPNEWS.co.id – Kejaksaan Negeri Palopo bekerjasama denan Dinas Perikanan kota Palopo menggelar penyuluhan hukum terhadap kelompok masyarakat “Jaksa Sahabat Nelayan” di Aula Kantor Dinas Perikanan Kota Palopo, Sulsel, Rabu (02/12/2020).
Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Hj. Nurlaeli, S.Pt.,MP menyampaikan peserta dari kegiatan ini adalah beberapa nelayan yang akan diberikan pencerahan tentang masalah hukum.
“Jadi bukan hanya masalah tekhnis namun juga masalah hukum,” kata Nurlaeli.
“Melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Sehingga para nelayan tidak hanya bagaimana menangkap ikan namun juga mengetahui masalah hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Abraham Sahertian, SH mengatakan kegiatan hari ini merupakan bagian tugas kejaksaan sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang 30 tahun 2004.
Dengan kegiatan ini masyarakat nelayan agar lebih mampu memahami masalah hukum sehingga dalam tindakan kedepan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Harapan kami juga kegiatan seperti ini tidak hanya kepada masyarakat nelayan tetapi juga masyarakat umum lainnya,” ungkap Abraham Sahertian.
Pada kesempatan itu pula mewakili Walikota Palopo, dalam hal ini Asisten I bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda kota Palopo, Drs. Burhan Nurdin menyampaikan, bahwa nelayan sebagai salah satu kelompok masyarakat yang menempati wilayah pesisir yang dulu sering diasumsikan sebagai masyarakat marginal tentu saja membutuhkan perhatian dari banyak pihak.
“Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, baik pemerintah daerah, provinsi dan kota Palopo melalui program peningkatan produksi nelayan untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan nelayan,” kata Burhan Nurdin.
Hadir pada kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan, jajaran Dinas Perikanan kota Palopo, serta para nelayan. (hms)