Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Luwu Utara Ciduk Dua Pemuda di Tanalili, Pemasok Masih DPO

Dua pemuda masing-masing berinisial NB (20) dan IK (16) diamankan Unit Opsnal di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Minggu (05/10/2025) lalu.

LUWU UTARA | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pemuda masing-masing berinisial NB (20) dan IK (16) diamankan Unit Opsnal di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Minggu (05/10/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanalili.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba mendapati keterlibatan NB yang diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DD, warga Desa Poreang, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara, IPDA Abd. Rahim, S.H., tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap NB saat hendak mengantar paket sabu kepada seseorang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, NB mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari DD.

Polisi juga mengamankan IK yang masih berstatus pelajar karena diduga mengetahui aktivitas peredaran tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., membenarkan penangkapan itu dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkotika di daerah.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan kalangan muda. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Luwu Utara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan mengejar para pelaku, termasuk DPO yang masih buron,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

 

Pos terkait