Bejat, Paman dan Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ilustrasi/int

TOP-NEWS.co.id – Seorang remaja berumur 15 tahun di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, HT (34 tahun).

Bahkan, remaja 15 tahun itu mendapat perbuatan yang sama dari AR (16 tahun), yang tak lain merupakan paman korban sendiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku pun kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Masnoni, mengatakan tindakan tercela itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah dan pamannya itu kepada sang ibu, untuk selanjutnya korban dan didampingi ibunya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Menurut keterangan korban, pelaku yang merupakan ayah kandungnya itu telah melakukan tindak asusila tersebut sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kini berusia 15 tahun,” katanya, Kamis (12/3) kemarin seperti di lansir Top-news.co.id di kumparan.com.

Masnoni menjelaskan, perbuatan itu dilakukan pelaku HT ketika istrinya sedang bekerja sehingga tidak berada di rumah, dan saat di malam hari. Awalnya modus yang digunakan tersangka ini dengan berpura-pura meminta korban untuk mengerok punggungnya.

“Korban diajak ke dalam kamar. Kemudian, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menurut dan menceritakan peristiwa itu kepada ibunya,” terangnya.

Aksi tersebut, lanjut Masnoni, kemudian terus dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang dengan modus yang sama. Tak hanya itu, perlakuan bejat ternyata juga dilakukan oleh AR yang merupakan adik dari pelaku HT, sekaligus paman korban.

“Untuk pelaku AR sendiri melakukan tindakan asusila itu saat korban menginap di rumah neneknya,” katanya.

Menurut Masnoni, kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara,” terangnya. (***)

Pos terkait