TORAJA | TOPNEWS.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (16/8/2019). Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap IGS (56), kepala salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
IGS tega melakukan aksi bejatnya itu terhadap siswanya, NS (16). Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, IGS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, menjelaskan IGS melakukan aksinya tersebut pada April 2019. “Bulan April 2019 pelaku memanggil korban ke rumahnya untuk memijatnya. Pada saat itu hanya pelaku dan korban yang berada di rumah,”
Kemudian, lanjut Erwin, pelaku meminta NS masuk ke dalam kamar dengan modus dipijat. “Disitulah koban melakukan hal tak senonoh tersebut dengan menyetubuhi korban,” kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Sebelumnya, IGS ditangkap berdasarkan laporan kepolisian Nomor : LPB/93/VIII/ 2019/SPKT tanggal 15 Agustus 2019. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, kejadian serupa juga terjadi beberapa hari lalu, dimana seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkosa siswi salah satu sekolah di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara
Dimana, pelaku yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Toraja Utara. Sementara korban merupakan seorang pelajar sekolah menengah, beralamat Kelurahan Lembang To’yasa, Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara
Kronologi kejadian yakni pada hari Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 13:30 Wita, korban yang berusia 16 tahun itu sedang naik motor menuju ke sekolahnya dengan tujuan untuk mengikuti latihan gerak jalan.
Namun saat di tengah jalan, ia tiba-tiba dihadang oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Korban lalu dibawa secara paksa menuju ke rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Malango, Kabupaten Toraja Utara.
Sesampai di rumah kontrakan tersangka, korban lalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, laiknya suami istri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Andarias Sesa menegaskan akan memecat salah satu anggotanya pelaku pelecehan seksual berinisial HR (38).
Andarias mengaku sangat berang dengan perilaku bejat HR yang tega melakukan tindak asusila terhadap siswi SMA di Toraja Utara yang dilakukan baru-baru ini. “Perilaku HR tidak bisa ditolerir, tidak manusiawi, pokoknya kita akan pecat,” tegas Andarias.
Dikatakan bahwa apa yang diperbuat oleh HR merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan dinas. Menurut Andarias perbuatan HR yang merupakan tenaga honorer Satpol PP di Torut diketahui setelah mendapat informasi dari Kapolsek Rantepao.
“Sejak hari Selasa lalu saya sudah tahu perilaku HR. Pak Kapolsek yang memberi tahukan. Pokoknya perbuatannya tidak bisa ditolerir lagi, dia kita akan pecat,” tegas Andarias. (*)