LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Bea Cukai Malili menindak sedikitnya 220 ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang dilaksanakan pada pekan pertama Juni.
Operasi ini digelar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Budiardy Sirenden, mengatakan bahwa Operasi Gurita merupakan bagian dari upaya Bea Cukai secara nasional dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dan terkoordinasi oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia.
“Operasi Gurita merupakan pengejawantahan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam mengawasi dan menindak peredaran BKC ilegal,” ujar Budiardy.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Malili menurunkan dua tim ke sejumlah titik strategis. Di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, petugas menyasar pasar-pasar tradisional seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara di Kabupaten Luwu Timur, pengawasan difokuskan pada perusahaan jasa titipan.
Menurut Budiardy, modus peredaran rokok ilegal yang ditemukan meliputi pengiriman melalui jasa titipan serta penjualan langsung di toko-toko retail.
Selain penindakan, petugas juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta memasang stiker kampanye pemberantasan BKC ilegal di kios-kios. Bea Cukai juga mengajak perusahaan jasa titipan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya tersebut.
Kegiatan ini turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Bea Cukai Malili mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal, silakan melaporkan kepada kami,” tutup Budiardy. (**)






