Bea Cukai Malili Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,84 Miliar

Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memusnahkan sebanyak 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang tahun 2025, di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025)

MAKASSAR | TOP-NEWS.CO.ID – Bea Cukai Malili memusnahkan sebanyak 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.842.996.938.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025), dan dilaksanakan secara serentak bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tahun 2025 oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, meliputi KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengungkapkan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.

Lebih dari 65 persen penindakan dilakukan di jalur distribusi.

“Pada tahun ini, penindakan BKC ilegal berupa hasil tembakau merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Sekitar dua pertiganya dilakukan di jalur distribusi, baik melalui angkutan darat maupun perusahaan jasa titipan,” ujarnya.

Eri menambahkan, penindakan tersebut bertujuan mencegah peredaran produk ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, Satpol PP, Kodam XIV/Hasanuddin, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, unsur media, serta masyarakat.

Menurut Eri, pemusnahan barang bukti menjadi wujud akuntabilitas Bea Cukai kepada publik.

Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat partisipasi publik dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan tujuan pengenaan cukai dapat tercapai,” pungkasnya. (**)

Pos terkait