LUWU TIMUR, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (07/11/2023) pagi, musnahkan rokok ilegal senilai 1,3 Miliar rupiah.
Rokok ilegal sebanyak satu juta delapan puluh enam ribu batang tersebut, merupakan hasil operasi yang dilaksanakan selama triwulan IV tahun 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dimana pada triwulan IV tahun 2022 lalu, Bea Cukai menyita dan memusnahkan sebanyak 274 ribu lebih batang rokok ilegal,” ungkap Firman.
Tidak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Malili juga memusnahkan sebanyak 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.
“Rokok ilegal yang kita musnahkan senilai Rp. 1,3 miliar lebih, yang merupakan hasil penindakan triwulan IV hingga Oktober,” ujarnya.
Satu juta batang rokok ini, disita dari 5 kabupaten dan 1 kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Malili. 6 daerah ini yakni, Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa adanya sebanyak satu juta delapan puluh enam ribu batang rokok ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara sekitar sembilan ratus juta rupiah,” paparnya di sela pemusnahan tersebut.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena akan ditindak tegas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menjual barang-barang ilegal, karna kami akan melakukan tindakan yang tegas,” pungkasnya. (**)