Bea Cukai Malili Luwu Timur Musnahkan 918.126 Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir

Kepala KPPBC Malili, Eri Utomo Partoyo. bersama unsur forkompinda serta perwakilan pimpinan daerah wilayah Luwu Raya dan Toraja, saat melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, di Kantor KPPBC Malili, Kamis (07/11/2024).

LUWU TIMUR, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar pemusnahan barang milik negara berupa barang kena cukai ilegal hasil penindakan satu tahun terakhir, di Halaman Kantor KPPBC Malili, Kamis (07/11/2024).

Sebanyak 918.126 batang rokok ilegal tanpa cukai yang berhasil ditindak dari wilayah hukum KPPBC Malili berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang sudah disiapkan.

Bacaan Lainnya

Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, Bea Cukai Malili juga musnahkan sebanyak 66 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

“Barang yang dimusnahkan pada hari ini berupa 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023 s.d. September 2024 dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-190/MK.6/KN.4/2024 tanggal 22 Oktober 2024 untuk pemusnahannya,” kata Kepala KPPBC TMP C Malili, Eri Utomo Partoyo.

Menurutnya, Bea Cukai Malili terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi lainnya dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Rokok ilegal merupakan musuh bersama karena peredarannya menimbulkan efek negatif berganda di dalam masyarakat.

“Pertama negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai, kedua masyarakat mengonsumsi produk yang diklaim berdampak buruk terhadap kesehatan tanpa kontrol kualitas yang cukup serta yang tidak kalah pentingnya dirugikannya para pengusaha di industri penghasil produk hasil kena cukai lewat persaingan tidak sehat,” jelas Eri.

“Kami melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami. Upaya preventif melalui kampanye stop peredaran rokok ilegal dan sosialisasi mengenai dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, kampus dan elemen lainnya bersama Aparat Penegak Hukum terkait. Sementara untuk aksi represif, kami melakukan 158 kali penindakan sepanjang setahun ke belakang yang hasil penindakannya dimusnahkan pada pagi ini. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi seperti perusahaan jasa titipan, jalan raya, pasar hingga toko retail dengan berbagai modus peredaran,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud transparansi atas tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah kerja yang mencakup 5 kabupaten dan 1 kotamadya. Juga sekaligus momentum untuk kembali mengajak berbagai elemen yaitu Aparat Penegak Hukum, media, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami mengundang para Aparat Penegak Hukum terkait, media dan masyarakat tentunya sebagai wujud transparansi tindak lanjut atas penindakan selama 12 bulan terakhir. Selain itu, pada momen ini kami mengajak seluruh pihak untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Luwu Raya dan Toraja,”pungkas Eri.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini, juga dihadiri oleh Pjs. Bupati Luwu Timur, yang diwakili oleh Kadis Bappeda Luwu Timur, Muh. Saad, unsur forkompinda serta perwakilan dari enam Kabupaten/kota di Luwu Raya dan Toraja. (**)

Pos terkait