LUWU UTARA, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal beberapa hari terkahir.
Operasi terbaru dilaksanakan di beberapa toko yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke, Bone-Bone, Sukamaju, Mapadeceng, Sabbang dan Masamba.
Operasi terpadu ini melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.
Pelaksana Bea Cukai Malili, Aldo Wicaksana mengatakan, bahwa petugas bea cukai menargetkan beberapa toko dan dan Pasar besar dalam operasi ini, yang diduga masih melakukan penjualan rokok ilegal.
“Operasi bersama di tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran, yang kami laksanakan mulai dari tanggal 20 s.d 24 Mei 2024,” kata Aldo Wicaksana, Jumat (24/05/2024).
Aldo menjelaskan bahwa operasi ini mengincar empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Dan dalam pelaksanan operasi ini, masih ditemukan beberapa merek dan terhadap rokok tesebut kami lakukan penindakan serta kami juga lakukan sosialisasi terhadap penjual eceran dan masyarakat,” jelas Aldo.
Pihak Bea Cukai Malili berharap ke depan kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik dalam hal mencegah dan mengawasi adanya keberadaan rokok ilegal yang diperjual belikan, serta dapat mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
“Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” pungkas Aldo.
Pada operasi pasar kali ini, pihak Bea Cukai Malili bersama Pemkab Luwu Utara, berhasil menyita ribuan batang tolong ilegal yang masih diperjual belikan di pasaran. (**)