Bawaslu Luwu Timur Awasi Proses Verifikasi Faktual Partai Politik

Bawaslu Luwu Timur lakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik

TOP-NEWS.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual (verfak) kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan KPU terhadap 8 (delapan) partai  politik calon peserta pemilu 2024 pada Minggu (16/10) hingga Senin (17/10).

Delapan partai politik tersebut yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat (Ummat), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Luwu Timur yaitu Ketua Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib, dan Koordinator Sekretariat Lenny Thalib melakukan pengawasan langsung pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU sesuai jadwal dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual yaitu kantor parpol sesuai alamat masing masing.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja mengatakan, Bawaslu hadir melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Bawaslu akan terlibat langsung melakukan pengawasan dalam rangka memastikan KPU melaksanakan verifikasi faktual sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,”kata Rachman, Selasa (18/10).

Anggota Sukmawati Suaib menjelaskan fokus pengawasan lainnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol sebagaimana disebutkan dalam pasal 79 PKPU 4 tahun 2022 adalah memastikan KPU melakukan pembuktian pemenuhan persyaratan terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota.

Kedua lanjutnya adalah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.

Terakhir yaitu domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

“Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja KPU untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu.(*)

Pos terkait