Basmin : Perawat Harus Miliki STR Sebelum Lakukan Tindakan Medis Kepada Pasien

Bupati Luwu, Basmin Mattayang, dalam Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu, di Aula Bappeda Luwu, Rabu (10/04/2019).

TOPNEWS.id|LUWU – Surat Tanda Registrasi (STR) mutlak dimiliki oleh seorang perawat sebelum melakukan tindakan medis kepada pasien.

Hal tersebut menjadi penegasan Bupati Luwu, Basmin Mattayang, dalam Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu, di Aula Bappeda Luwu, Rabu (10/04/2019).

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak boleh melakukan tindakan medis sebelum ada STR, sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 46 tahun 2013 yang menekankan semua perawat harus mendapat STR,” tegas Basmin.

Selanjutnya yang jadi pertanyaan bagi Basmin adalah apakah perawat-perawat yang ada di Luwu, semuanya sudah memiliki STR.

“Kalau belum, segera diuruskan. Itu menjadi tugas pengurus PPNI di daerah,” kata Basmin.

Terkait Musda PPNI dijelaskan Ketua Panitia, Iskandar, bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi. Sehingga bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya di kalangan PPNI pada khususnya.

“Untuk tercapainya tujuan organisasi maka sangat diperlukan suasana kondusif di dalam organisasi beserta perangkat-perangkat yang dimiliki yang dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan dalam Musda PPNI,” jelas Iskandar.

Peserta Musda PPNI merupakan utusan dari 23 komisariat yang terbentuk dari komisariat rumah sakit, komisariat puskesmas, dan komisariat institusi pendidikan. Turut hadir dewan peninjau dan dewan pengurus pusat PPNI dan dewan pengurus wilayah Sulsel. (hms)

Pos terkait