LUTIM | TOPNEWS.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo menyalurkan bantuan sembako kepada 44 klien Nara Pidana (Napi) yang telah menjalani masa percobaan asimilasi yang berdomisi di Kabupaten Luwu Timur, Senin (11/05/2020).
Penyaluran bantuan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Palopo, Mildar, S.Sos., MH.
Kabapas Palopo mengatakan, bantuan ini merupakan sinergitas antara Bapas Kelas IIA Palopo dengan pemerintah daerah setempat dalam hal kepedulian terhadap sesama ditengah pandemi virus Corona.
“Program Asimilasi dan Integrasi ini jangan cuma dilihat sebagai program Kemenkumham namun juga sebagai program pemerintah secara umum, oleh karena itu juga diperlukan dukungan dari pemerintah daerah, baik dalam program pengawasannya maupun menyangkut pemenuhan kebutuhan,” kata Mildar.
Ia menjelaskan, bahwa paket sembako ini disalurkan dengan mengantarkan langsung ke rumah klien melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan bersama dengan petugas dari Dinas Sosial Kab. Luwu Timur.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Luwu Timur, Muh. Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bapas Palopo, terkhusus kepada Kemenkumham atas perhatiannya terhadap warga yang ada di Luwu Timur
“Terima kasih yang tak terhingga kepada Bapas secara khusus dan Kementerian Hukum dan HAM secara umum karena telah memperhatikan kondisi kami dan menyalurkan bantuan yang sangat berarti bagi kami,” ujar Muh Rahmat.
Salah seorang klien Asimilasi penerimaan bantuan tersebut, yakni Reski, yang berdomisili di Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur. Reski yang sehari-hari membeli besi bekas dari para pengepul ini turut merasakan dampak darurat corona karena banyak pengepul yang tidak bekerja lagi.
Bapas Palopo tidak hanya menyalurkan sembako kepada klien yang ada di Luwu Timur, namun napi yang menjalani asimilasi yang berdomisili di Luwu Timur, Luwu Palopo, Toraja, Toraja Utara dan juga Enrekang yang masih merupakan wilayah kerjanya.
Diketahui, Bapas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang bertanggungjawab dalam program pembimbingan dan pengawasan klien Asimilasi yang dibebaskan beberapa waktu lalu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. (cha)