PALOPO|TOP-NEWS.co.id-Asosiasi Finance Luwu Raya menyambangi Mapolres Palopo, Jumat (03/04/2020) siang. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi Kapolres Palopo, soal “jangan paksakan penagihan”.
Mereka diterima langsung Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIk dan Kasat Reskrim, AKP Ardy Yusuf SE SIk.
Pertemuan yang dibingkai dalam silaturahmi itu, Ketua Asosiasi Finance Luwu Raya, Wandy, memperlihatkan selembar kertas yang diatasnya tertulis huruf besar “PENGUMUMAN”.
Wandy, usai audence dengan penegak hukum, kepada wartawan, mengatakan, ada 10 item beserta masing-masing poinnya telah tertuang di surat tersebut.
Dimana kata Wandy, pihaknya sangat memahami adanya penyebaran wabah virus corona (covid-19), yang berdampak pada perekonomian nasional, kemudian mempengaruhi kondisi keuangan masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap wabah virus corona yang terjadi dan sejalan dengan arahan otoritas jasa keuangan perusahaan, maka Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), bersama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan.Red) kepada masyarakat dalam hal ini debitur, yang mengalami kesulitan akibat dampak dari virus corona.
Lanjut dikatakannya, jenis keringanan yang dapat ditawarkan, yakni, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
“Masih ada beberala item lagi beserta poinnya yang sudah dibuat APPI, dimana item-item tersebut dapat berlaku dengan catatan debitur harus mengajukan permohonan keringanan ke masing-masing perusahaan pembiayaan yang ditempatinya,” kata Wandy.
Dia menambahkan, debitur yang dimaksud tidak perlu mendatangi perusahaan pembiayaan.”Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Perlu diketahui pula, lanjut Wandy, pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan debitur yang terkena langsung dampak virus corona, namun tetap ada syaratnya.
Yakni, sebut Wandy, mereka yang terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai pembiayaan dibawah Rp10 miliar, kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. “Tata cara pengajuan keringanan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIk, mengatakan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa semua pihak harus mematuhi himbauan Presiden tentang situasi covid-19.
“Salah satu poin diantaranya kelonggaran cicilan yang ditujukan pada debitur kecil, yakni sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Jadi pembiayaan maupun non perbankkan kiranya memaklumi situasi uang dialami negara,” tegasnya. (HR)